Anggota Selaras melengkapi formulir pengajuan Resi Gudang Koperasi Selaras.
Anggota Selaras menyerahkan komoditi ke Gudang Resi Gudang yang telah disepakati kedua Pihak.
Pengujian mutu kualitas dan kuantitas komoditi oleh Lembaga Surveyor. Apabila komoditi tidak sesuai standar kualitas, pengelola gudang akan menolak komoditi tersebut.. Bila komoditi sesuai standar kualitas, pengelola gudang menerima dan melakukan proses penerimaan barang ke dalam Gudang Resi Gudang untuk disimpan.
Verifikasi dan konfirmasi perusahaan asuransi atas komoditi
Pengelola Gudang melakukan registrasi komoditi secara online ke pusat registrasi.
Pusat registrasi memberikan kode registrasi kepada Pengelola Gudang.
Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang, dan memberikannya kepada anggota Selaras (pemilik komiditi).
Pusat Registrasi melakukan konfirmasi atas penerimaan kode registrasi dan penerbitan Resi Gudang kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Pembiayaan SRG :
Anggota Selaras melengkapi & menandatangani formulir pembiayaan yang telah disiapkan oleh Lembaga Keuangan.
Anggota Selaras memberikan Resi Gudang nya kepada Lembaga Keuangan untuk dijadikan jaminan pinjaman.
Setelah seluruh dokumen dilengkapi dan diverifikasi oleh Lembaga Keuangan, dan disetujui, maka dana pinjaman max. 70% dari nilai komoditi akan dikirimkan kepada Anggota Selaras.
Transaksi SRG :
Anggota Selaras menjual komoditasnya kepada Pembeli pada saat harga bagus.
Pembeli menyetorkan dana pembelian ke Lembaga Keuangan.
Lembaga Keungan menerima pembayaran dari Pembeli, yang akan digunakan untuk melunasi sisa nilai pinjaman Anggota.
PENYELESAIAN TRANSAKSI SRG :
Pembeli menerima Resi Gudang dari Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan berkoordinasi dengan Pengelola Gudang.
Atas verifikasi dari Pengelola Gudang, maka Penjual (Anggota Selaras) langsung mengirimkan barang ke Gudang Pembeli.